Jumat, 18 Mei 2012

Fenomena Kecurangan di Dalam Perusahaan Asuransi

Asuransi merupakan suatu lembaga keuangan yang melaluinya dapat di himpun dana besar, yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan, di samping itu bermanfaat bagi masyarakat yang berpartisipasi dalam bisnis asuransi. Asuransi bertujuan memberikan perlindungan atau proteksi atas kerugian keuangan atau financial loss, yang timbul oleh peristiwa yang tidak terduga sebelumnya atau fortuitious event. Dewasa ini asuransi telah berkembang menjadi suatu bidang usaha atau bisnis yang menarik dan mempunyai peranan yang tidak kecil dalam kehidupan ekonomi maupun pembangunan ekonomi terutama di bidang pendanaan. Dalam praktek pertanggungan asuransi merupakan perjanjian dengan unsur saling percaya antara penanggung dan tertanggung. Penanggung percaya bahwa tertanggung akan memberikan segala keterangan dengan baik dan benar. Dilain pihak tertanggung juga percaya bahwa kalau terjadi peristiwa penanggung akan membayar ganti rugi. Saling percaya tersebut merupakan dasar dari asas kejujuran, yang merupakan asas yang sangat penting dalam setiap perjanjian pertanggungan, sehingga harus dipenuhi oleh para pihak yang mengadakan perjanjian untuk menghindari terjadinya kecurangan asuransi. Dewasa ini asas kejujuran sempurna lebih dikenal dengan sebutan principle of utmost good faith atau uberrimae fidei. Good faith secara harfiah dapat diterjemahkan sebagai itikad baik. Dengan demikian utmost good faith dapat diterjemahkan sebagai itikad baik yang sebaik-baiknya/sempurna. Prinsip tersebutlah yang sampai saat ini dimiliki oleh AJB Bumiputera 1912, sehingga AJB Bumiputera 1912 tetap menjadi lembaga terbaik. Sebenarnya secara umum asas itikad baik dan kejujuran sempurna dapat diartikan bahwa masing-masing pihak dalam suatu perjanjian yang akan disepakati demi hukum mempunyai kewajiban untuk memberikan keterangan atau informasi yang selengkap-lengkapnya, yang akan dapat mempengaruhi keputusan pihak yang lain untuk memasuki perjanjian atau tidak, baik keterangan yang demikian itu diminta atau tidak. Istilah fraud (Inggris) atau fraude (Belanda) sering diterjemahkan sebagai bentuk perbuatan curang terhadap asuransi (insurance fraud) sebenarnya sudah diantisipasi dalam Pasal 251 KUH Dagang “Semua pemberitahuan yang keliru atau tidak benar, atau semua penyembunyian keadaan yang diketahui oleh tertanggung, meskipun dilakukannya dengan itikad baik,yang sifat demikian rupa, sehingga perjanjian itu tidak akan diadakan, atau tidak diadakan dengan syarat-syarat yang sama, bila penanggung mengetahui keadaan yang sesungguhnya dari semua hal itu, membuat pertanggungan itu batal”. Dalam tatanan hukum Indonesia tindak pidana curang (fraud) terhadap perusahaan asuransi yang diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dipersamakan dengan tindak pidana penipuan sebagaimana termaktub dalam Pasal 381. Pasal 381 “Barang siapa dengan akal dan tipu muslihat menyesatkan orang menanggung asuransi tentang hal ikhwal yang berhubungan dengan tanggungan itu, sehingga ia menanggung asuransi itu membuat perjanjian yang tentu tidak akan dibuatnya atau tidak dibuatnya dengan syarat serupa itu, jika sekiranya diketahuinya keadaan hal ikhwal yang sebenar- benarnya, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan”. Yang menjadi panduan bagi praktisi asuransi di Indonesia menyamakan pengertian fraud dengan tindak pidana penipuan, dan memberi pengertian fraud sebagai: Tindakan penipuan, misrepresentatisi fakta penting yang dibuat secara sengaja, dengan maksud orang lain mempercayai fakta itu dan akibatnya orang itu menderita kesukaran keuangan”. Berdasarkan beberapa definisi tersebut di atas, dapat dilihat bahwa fraud atau kecurangan memiliki empat Kriteria yang harus dipenuhi, yaitu: 1. tindakan tersebut dilakukan oleh pelaku secara sengaja; 2. adanya korban; 3. korban menuruti kemauan pelaku; 4. adanya kerugian yang dialami oleh korban Bentuk Kecurangan Dan Penyalagunaan Dalam Industri Asuransi Berdasarkan sifatnya, penulis membagi bentuk kecurangan asuransi kedalam dua kategori yaitu: a. Menyembunyikan fakta material (misrepresentation material fact) b. Klaim palsu (false claim) Menyembunyikan Fakta Material (misrepresentation material fact) yaitu pengungkapan fakta-fakta yang material dengan sejujur-jujurnya merupakan suatu kewajiban yang mutlak yang harus dilakukan oleh masing-masing pihak dalam suatu perjanjian pertanggungan. Keterangan atau fakta-fakta dan informasi yang harus diungkapkan sebelum melakukan perjanjian pertanggungan, dapat dikategorikan sebagai berikut: a. fakta yang berdasarkan faktor internal yang menunjukkan risikonya lebih besar dari yang diperkirakan dari sifat atau kelompoknya; b. fakta dari faktor eksternal menjadi risikonya lebih besar dari yang normal; c. fakta yang membuat kemungkinan jumlah kerugian lebih besar dari yang diperkirakan; d. data kerugian dan klaim dari polis terdahulu (kalau ada); e. penolakan yang pernah dilakukan atau persyaratan yang dikenakan oleh penanggung lainnya (kalau ada) f. fakta yang membatasi hak subrogasi; g. adanya polis non indemnity; h. fakta yang berkaitan dengan subject matter of insurance. Pentingnya fakta-fakta atau informasi-informasi yang bersifat material diungkapkan karena setiap fakta material tersebut dapat mempengaruhi penanggung dalam penerimaan atau penolakan risiko, atau dalam penetapan premi atau kondisi dan persyaratan kontrak adalah material dan harus diungkapkan. Tidak diungkapkannya fakta-fakta material merupakan awal dari kecurangan dalam suatu pertanggungan asuransi. Sedangkan klaim palsu adalah suatu upaya untuk melakukan penagihan atau permintaan pembayaran kepada seseorang atau perusahaan berdasarkan data yang diketahuinya adalah palsu atau data yang telah direkayasa. Klaim palsu selalu diikuti dengan tindak pidana lain misalnya memalsukan dokumen-dokumen penting sehubungan dengan klaim, melakukan rekayasa kejadian, perbuatan yang direncanakan dengan standar untuk mengelabuhi pihak-pihak tertentu dengan maksud-maksud mengambil keuntungan, membuat hasil pengujian laboratorium palsu, membuat surat keterangan dokter palsu, dan lain-lain yang merupakan dasar untuk dapat mengajukan klaim. Klaim palsu biasanya dilakukan dengan unsur kesengajaan dari orang-orang yang berkepentingan terhadap asuransi, misalnya pemegang polis yang bukan menjadi tertanggung dan atau ahli waris. Klaim palsu atau klaim yang tidak benar atau yang menyesatkan selalu melibatkan adanya konspirasi dari orang lain yang turut membantu untuk memuluskan jalannya klaim palsu misalnya dokter atau agent. Klaim palsu merupakan bentuk umum kecurangan yang paling sering terjadi dalam industri asuransi, tujuannya adalah untuk mendapatkan pembayaran yang tidak semestinya dia terima. Adanya klaim palsu merupakan salah satu hal yang disebabkan oleh sulitnya pengajuan klaim oleh nasabah. Sebab-sebab yang menyebabakan sulitnya mengajukan klaim hádala sebagai berikut: • kesalahan informasi saat pengisian formulir asuransi, • tidak lengkapnya bukti atau data-data yang mendukung klaim, • tidak mengikuti prosedur klaim yang berlaku • klaim yang diajukan ternyata tidak termasuk resiko yang ditanggung dalam polis Asuransi merupakan suatu lembaga keuangan yang melaluinya dapat di himpun dana besar, yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan, di samping itu bermanfaat bagi masyarakat yang berpartisipasi dalam bisnis asuransi. Asuransi bertujuan memberikan perlindungan atau proteksi atas kerugian keuangan atau financial loss, yang timbul oleh peristiwa yang tidak terduga sebelumnya atau fortuitious event. Dewasa ini asuransi telah berkembang menjadi suatu bidang usaha atau bisnis yang menarik dan mempunyai peranan yang tidak kecil dalam kehidupan ekonomi maupun pembangunan ekonomi terutama di bidang pendanaan. Dalam praktek pertanggungan asuransi merupakan perjanjian dengan unsur saling percaya antara penanggung dan tertanggung. Penanggung percaya bahwa tertanggung akan memberikan segala keterangan dengan baik dan benar. Dilain pihak tertanggung juga percaya bahwa kalau terjadi peristiwa penanggung akan membayar ganti rugi. Saling percaya tersebut merupakan dasar dari asas kejujuran, yang merupakan asas yang sangat penting dalam setiap perjanjian pertanggungan, sehingga harus dipenuhi oleh para pihak yang mengadakan perjanjian untuk menghindari terjadinya kecurangan asuransi. Dewasa ini asas kejujuran sempurna lebih dikenal dengan sebutan principle of utmost good faith atau uberrimae fidei. Good faith secara harfiah dapat diterjemahkan sebagai itikad baik. Dengan demikian utmost good faith dapat diterjemahkan sebagai itikad baik yang sebaik-baiknya/sempurna. Prinsip tersebutlah yang sampai saat ini dimiliki oleh AJB Bumiputera 1912, sehingga AJB Bumiputera 1912 tetap menjadi lembaga terbaik. Sebenarnya secara umum asas itikad baik dan kejujuran sempurna dapat diartikan bahwa masing-masing pihak dalam suatu perjanjian yang akan disepakati demi hukum mempunyai kewajiban untuk memberikan keterangan atau informasi yang selengkap-lengkapnya, yang akan dapat mempengaruhi keputusan pihak yang lain untuk memasuki perjanjian atau tidak, baik keterangan yang demikian itu diminta atau tidak. Istilah fraud (Inggris) atau fraude (Belanda) sering diterjemahkan sebagai bentuk perbuatan curang terhadap asuransi (insurance fraud) sebenarnya sudah diantisipasi dalam Pasal 251 KUH Dagang “Semua pemberitahuan yang keliru atau tidak benar, atau semua penyembunyian keadaan yang diketahui oleh tertanggung, meskipun dilakukannya dengan itikad baik,yang sifat demikian rupa, sehingga perjanjian itu tidak akan diadakan, atau tidak diadakan dengan syarat-syarat yang sama, bila penanggung mengetahui keadaan yang sesungguhnya dari semua hal itu, membuat pertanggungan itu batal”. Dalam tatanan hukum Indonesia tindak pidana curang (fraud) terhadap perusahaan asuransi yang diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dipersamakan dengan tindak pidana penipuan sebagaimana termaktub dalam Pasal 381. Pasal 381 “Barangsiapa dengan akal dan tipu muslihat menyesatkan orang menanggung asuransi tentang hal ikhwal yang berhubungan dengan tanggungan itu, sehingga ia menanggung asuransi itu membuat perjanjian yang tentu tidak akan dibuatnya atau tidak dibuatnya dengan syarat serupa itu, jika sekiranya diketahuinya keadaan hal ikhwal yang sebenar- benarnya, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan”. Yang menjadi panduan bagi praktisi asuransi di Indonesia menyamakan pengertian fraud dengan tindak pidana penipuan, dan memberi pengertian fraud sebagai: Tindakan penipuan, misrepresentatisi fakta penting yang dibuat secara sengaja, dengan maksud orang lain mempercayai fakta itu dan akibatnya orang itu menderita kesukaran keuangan”. Berdasarkan beberapa definisi tersebut di atas, dapat dilihat bahwa fraud atau kecurangan memiliki empat Kriteria yang harus dipenuhi, yaitu: 1. tindakan tersebut dilakukan oleh pelaku secara sengaja; 2. adanya korban; 3. korban menuruti kemauan pelaku; 4. adanya kerugian yang dialami oleh korban Bentuk Kecurangan Dan Penyalagunaan Dalam Industri Asuransi Berdasarkan sifatnya, penulis membagi bentuk kecurangan asuransi kedalam dua kategori yaitu: a. Menyembunyikan fakta material (misrepresentation material fact) b. Klaim palsu (false claim) Menyembunyikan Fakta Material (misrepresentation material fact) yaitu pengungkapan fakta-fakta yang material dengan sejujur-jujurnya merupakan suatu kewajiban yang mutlak yang harus dilakukan oleh masing-masing pihak dalam suatu perjanjian pertanggungan. Keterangan atau fakta-fakta dan informasi yang harus diungkapkan sebelum melakukan perjanjian pertanggungan, dapat dikategorikan sebagai berikut: a. fakta yang berdasarkan faktor internal yang menunjukkan risikonya lebih besar dari yang diperkirakan dari sifat atau kelompoknya; b. fakta dari faktor eksternal menjadi risikonya lebih besar dari yang normal; c. fakta yang membuat kemungkinan jumlah kerugian lebih besar dari yang diperkirakan; d. data kerugian dan klaim dari polis terdahulu (kalau ada); e. penolakan yang pernah dilakukan atau persyaratan yang dikenakan oleh penanggung lainnya (kalau ada) f. fakta yang membatasi hak subrogasi; g. adanya polis non indemnity; h. fakta yang berkaitan dengan subject matter of insurance. Pentingnya fakta-fakta atau informasi-informasi yang bersifat material diungkapkan karena setiap fakta material tersebut dapat mempengaruhi penanggung dalam penerimaan atau penolakan risiko, atau dalam penetapan premi atau kondisi dan persyaratan kontrak adalah material dan harus diungkapkan. Tidak diungkapkannya fakta-fakta material merupakan awal dari kecurangan dalam suatu pertanggungan asuransi. Sedangkan klaim palsu adalah suatu upaya untuk melakukan penagihan atau permintaan pembayaran kepada seseorang atau perusahaan berdasarkan data yang diketahuinya adalah palsu atau data yang telah direkayasa. Klaim palsu selalu diikuti dengan tindak pidana lain misalnya memalsukan dokumen-dokumen penting sehubungan dengan klaim, melakukan rekayasa kejadian, perbuatan yang direncanakan dengan standar untuk mengelabuhi pihak-pihak tertentu dengan maksud-maksud mengambil keuntungan, membuat hasil pengujian laboratorium palsu, membuat surat keterangan dokter palsu, dan lain-lain yang merupakan dasar untuk dapat mengajukan klaim. Klaim palsu biasanya dilakukan dengan unsur kesengajaan dari orang-orang yang berkepentingan terhadap asuransi, misalnya pemegang polis yang bukan menjadi tertanggung dan atau ahli waris. Klaim palsu atau klaim yang tidak benar atau yang menyesatkan selalu melibatkan adanya konspirasi dari orang lain yang turut membantu untuk memuluskan jalannya klaim palsu misalnya dokter atau agent. Klaim palsu merupakan bentuk umum kecurangan yang paling sering terjadi dalam industri asuransi, tujuannya adalah untuk mendapatkan pembayaran yang tidak semestinya dia terima. Adanya klaim palsu merupakan salah satu hal yang disebabkan oleh sulitnya pengajuan klaim oleh nasabah. Beberapa komentar tokoh tentang asuransi: "Dari 88 perusahaan asuransi umum ada 36 perusahaan yang memiliki modal sendiri kurang dari Rp40 miliar pada 2007. Termasuk, satu perusahaan yang modalnya negatif. Karena itu perusahaan asuransi yang modalnya kurang dari modal minimal (Rp 40 miliar) harus berupaya keras menutupinya pada akhir 2008," kata CEO PT Media Asuransi Indonesia, Eddy KA Berutu di Jakarta, Kamis (31/7), sebagaimana dikutip dari Antara. Menurutnya dari 36 perusahaan tersebut, 20 di antaranya memiliki modal kurang dari Rp30 miliar, sehingga harus bekerja ekstra keras untuk dapat memenuhi modal minimal Rp40 miliar. Jika itu terpenuhi semuanya harus kerja lebih keras lagi untuk dapat memenuhi modal minimal Rp70 miliar pada akhir 2009. Sementara itu, dari 43 perusahaan asuransi jiwa, 11 di antaranya memiliki modal kurang dari Rp40 miliar, termasuk satu perusaaan yang modalnya negatif. Dari 11 perusahaan tersebut hanya dua perusahaan yang modalnya Rp20 miliar, sedangkan sembilan perusahaan sisanya modalnya kurang dari Rp.6 miliar Eddy mengatakan bagi pemilik saham perusahaan asuransi yang modalnya masih kurang dan tidak mampu lagi menambah modalnya, ada tiga opsi untuk dapat bertahan. Pertama dengan menyuntikkan modal, menjual kepada pihak lain atau merger, atau mencari investor strategis yang dapat menyelamatkan perusahaan bersangkutan.

Minggu, 01 April 2012

FENOMENA IFRS DI INDONESIA

Kenapa Indonesia harus beralih ke IFRS (International Financial Reporting Standard)? Apa sebenarnya yang dimaksud dengan IFRS? IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards/IAS) disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC). Saat ini IFRS telah digunakan lebih dari 100 negara, berlaku untuk semua negara di Uni Eropa pada tahun 2005. Brasil, Kanada dan India telah mengumumkan kewajiban untuk menggunakan IFRS bagi perusahaan-perusahaan yang berlokasi di negara tersebut. Pada tahun 2011 diperkirakan semua negara besar sudah mengadopsi IFRS dengan berbagai variasinya, China dan Jepang secara substansi akan menyesuaiakan dengan IFRS dan perusahaan go public di Amerika Serikat akan mempunyai pilihan apakan menggunakan IFRS atau US GAAP. Struktur IFRS ( International Financial Reporting Standard ) mencakup: • International Financial ReportingStandards (IFRS) – standar yang di terbitkan setelah tahun 2001 • International Accounting Standards (IAS) –standar yang diterbitkan sebelum tahun2001 • Interpretations yang diterbitkan oleh International Financial Reporting Interpretations Committee (IFRIC) –setelah tahun 2001 • Interpretations yang diterbitkan olehStanding Interpretations Committee (SIC). Tujuan IFRS adalah : memastikan bahwa laporan keuangan intern perusahaan untuk periode-periode yang dimaksukan dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang : 1. transparansi bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang peiode yang disajikan 2. menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS 3. dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna. Manfaat dari adanya suatu standard global: 1. Pasar modal menjadi global dan modal investasi dapat bergerak di seluruh dunia tanpa hambatan berarti. Stadart pelaporan keuangan berkualitas tinggi yang digunakan secara konsisten di seluruh dunia akan memperbaiki efisiensi alokasi lokal 2. investor dapat membuat keputusan yang lebih baik 3. perusahaan-perusahaan dapat memperbaiki proses pengambilan keputusan mengenai merger dan akuisisi 4. gagasan terbaik yang timbul dari aktivitas pembuatan standard dapat disebarkan dalam mengembangkan standard global yang berkualitas tertinggi. Di dunia internasional, IFRS telah diadopsi oleh banyak negara, termasuk negara-negara Uni Eropa, Afrika, Asia,Amerika Latin dan Australia. Di kawasan Asia, HongKong, Filipina dan Singapura pun telah mengadopsinya.Sejak 2008, diperkirakan sekitar 80 negara mengharuskan perusahaan yang telah terdaftar dalam bursa efek global menerapkan IFRS dalam mempersiapkan dan mempresentasikan laporan keuangannya. Munculnya IFRS tak bisa lepas dari perkembangan global, terutama yang terjadi pada pasar modal. perkembangan teknologi informasi (TI) di lingkungan pasar yang terjadi begitu cepat dengan sendirinya berdampak pada banyak aspek di pasar modal, mulai dari model dan standar pelaporan keuangan, relativisme jarak dalam pergerakan modal, hingga ketersediaan jaringan informasi ke seluruh dunia. Dengan kemajuan dan kecanggihan TI pasar modal jutaan atau bahkan miliaran investasi dapat dengan mudah masuk ke lantai pasar modal di seluruh penjuru dunia. Pergerakan mereka tak bisa dihalangi teritori negara. Perkembangan yang mengglobal seperti ini dengan sendirinya menuntut adanya satu standar akuntansi yang dibutuhkan baik oleh pasar modal atau lembaga yang memiliki agency problem. IASC dibentuk pada 1973 oleh badan-badan atau asosiasi-asosiasi profesi dari negara-negara Australia, Kanada, Perancis, Jerman, Jepang, Meksiko, Belanda, dan Inggris. Komite ini kemudian menyepakati standar akuntansi internasional yang dikenal sebagai IAS. Inilah yang menjadi cikal bakal munculnya IFRS. Agency Problem adalah masalah jarak antara Principle dan agent yang dalam relasi membutuhkan jembatan antara pemilik dan buruh atau pekerja yang disebut agency relation, yaitu informasi. Informasi adalah berupa laporan tentang aset, resources, dan lainnya yang berhubungan dengan keadaan perusahaan yang dibuat oleh agent dan diserahkan kepada principles (pemilik). Biaya yang dikeluarkan untuk menjaga hubungan baik antara principles dan agent disebut agency cost. Fenomena inilah yang kemudian mendorong International Accounting Standard Boards (IASC) melakukan percepatan harmonisasi standar akuntansi internasional melalui apa yang disebut IFRS. Sejarahnya pun cukup panjang dan berliku. Pada 1982, International Financial Accounting Standard (IFAC) mendorong IASC sebagai standar akuntansi global. Hal yang sama dilakukan Federasi Akuntan Eropa pada 1989. Pada 1995, negara-negara Uni Eropa menandatangani kesepakatan untuk menggunakan IAS. Setahun kemudian, US-SEC (Badan Pengawas Pasar Modal AS) berinisiatif untuk mulai mengikuti GAS. Pada 1998 jumlah anggota IFAC/IASC mencapai 140 badan/asosiasi yang tersebar di 101 negara. Akhirnya, pertemuan menteri keuangan negara-negara yang tergabung dalam G-7 dan Dana Moneter Internasional pada 1999 menyepakati dilakukannya penguatan struktur keuangan dunia melalui IAS. Pada 2001, dibentuk IASB sebagai IASC. Tujuannya untuk melakukan konvergensi ke GAS dengan kualitas yang meliputi prinsip-prinsip laporan keuangan dengan standar tunggal yang transparan, bisa dipertanggung jawabkan, comparable, dan berguna bagi pasar modal. Pada 2001, IASC, IASB dan SIC mengadopsi IASB. Pada 2002, FASB dan IASB sepakat untuk melakukan konvergensi standar akuntansi US GAAP dan IFRS. Langkah itu untuk menjadikan kedua standar tersebut menjadi compatible. KONVERGENSI STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN ( SAK ) MENUJU IFRS Dua puluh Sembilan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) masuk dalam program konvergensi IFRS yang dicanangkan DSAK IAI tahun 2009 dan 2010. “Sasaran konvergensi IFRS yang telah dicanangkan IAI pada tahun 2012 adalah merevisi PSAK agar secara material sesuai dengan IFRS versi 1 Januari 2009 yang berlaku efektif tahun 2011/2012,” demikian disampaikan Ketua DSAK IAI Rosita Uli Sinaga pada Public Hearing Eksposure Draft PSAK 1 (Revisi 2009) tentang Penyajian Laporan Keuangan, di Jakarta Kamis 20 Agustus 2009 lalu. Program konvergensi DSAK selama tahun 2009 adalah sebanyak 12 Standar, yang meliputi: 1. IFRS 2 Share-based payment 2. IAS 21 The effects of changes in foreign exchange rates 3. IAS 27 Consolidated and separate financial statements 4. IFRS 5 Non-current assets held for sale and discontinued operations 5. IAS 28 Investments in associates 6. IFRS 7 Financial instruments: disclosures 7. IFRS 8 Operating segment 8. IAS 31 Interests in joint ventures 9. IAS 1 Presentation of financial 10.IAS 36 Impairment of assets 11.IAS 37 Provisions, contingent liabilities and contingent asset 12.IAS 8 Accounting policies, changes in accounting estimates and errors Program konvergensi DSAK selama tahun 2010 adalah sebanyak 17 Standar sebagai berikut: 1. IAS 7 Cash flow statements 2. IAS 41 Agriculture 3. IAS 20 Accounting for government grants and disclosure of government assistance 4. IAS 29 Financial reporting in hyperinflationary economies 5. IAS 24 Related party disclosures 6. IAS 38 Intangible Asset 7. IFRS 3 Business Combination 8. IFRS 4 Insurance Contract 9. IAS 33 Earnings per share 10.IAS 19 Employee Benefits 11.IAS 34 Interim financial reporting 12.IAS 10 Events after the Reporting Period 13.IAS 11 Construction Contracts 14.IAS 18 Revenue 15.IAS 12 Income Taxes 16.IFRS 6 Exploration for and Evaluation of Mineral Resources 17.IAS 26 Accounting and Reporting by Retirement Benefit Plan. Program Kerja DSAK lainnya yaitu: Mencabut PSAK yang sudah tidak relevan karena mengadopsi IFRS; Mencabut PSAK Industri; Mereformat PSAK yang telah diadopsi dari IFRS dan diterbitkan sebelum 2009; Melakukan kodifikasi penomoran PSAK dan konsistensi penggunaan istilah; Mengadopsi IFRIC dan SIC per 1 January 2009; Memberikan komentar dan masukan untuk Exposure Draft dan Discussion Paper IASB; Aktif berpartisipasi dalam berbagai pertemuan organisasi standard setter, pembuat standar regional/internasional; serta Menjalin kerjasama lebih efektif dengan regulator, asosiasi industri dan universitas dalam rangka konvergensi IFRS. (sumber: Ikatan Akuntan Indonesia). Menuju Penerapan IFRS di Indonesia Tahun 2012 Kegiatan yang dihadiri oleh penyusun standar akuntansi keuangan, pembuat kebijakan, regulator dan pemerintah dibuka langsung oleh Wakil Presiden RI, Boediono. Dalam kata sambutan pembukaan The 5th IFRS Regional Policy Forum yang berlangsung di Discovery Kartika Hotel, Bali (23 sampai dengan 26 Mei 2011), ia meminta kepada seluruh pembuat kebijakan di Indonesia untuk mendukung konvergensi IFRS. Menurut Boediono, konvergensi ke IFRS bukan hanya merupakan isu di bidang akuntansi saja tetapi lebih kepada tujuan utama dari konvergensi IFRS yaitu untuk meningkatkan kualitas dan transparansi pelaporan keuangan dari seluruh perusahaan yang ada di Indonesia. “Saya senang konvergensi IFRS didukung oleh para pembuat kebijakan di Indonesia seperti Bappepam-LK, Bank Indonesia, dan Kementerian BUMN diantaranya dengan mendorong penerapan IFRS-Based GAAP. “ tegasnya. Ia berharap agar langkah ini diikuti oleh para pembuat kebijakan lainnya di Indonesia sehingga para pelaku bisnis di Indonesia dapat menikmati manfaat dari sinergitas tersebut. Ia juga menyadari bahwa konvergensi Standar Akuntansi Indonesia ke IFRS bukan hal yang mudah, tetapi dengan dukungan dan komitmen semua pihak, langkah konvergensi IFRS akan berhasil. “Semua sektor bisnis di Indonesia harus mempersiapkan diri untuk penerapan IFRS,” katanya. Pada kesempatan yang sama, Ketua DPN Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Prof Mardiasmo, juga mengatakan bahwa kegiatan ini sangat penting dan strategis untuk Indonesia karena kita bisa menceritakan kepada dunia bagaimana perkembangan konvergensi IFRS di Indonesia. “Indonesia mendapat kehormatan sebagai tuan rumah diselenggarakannya The 5th Regional Policy Forum,” tegas Mardiasmo. Menurutnya, Indonesia melalui IAI telah berkomitmen untuk mengadopsi IFRS pada tahun 2012. Ia yakin dengan dukungan semua pihak termasuk seluruh undangan, IAI dapat menyelesaikan konvergensi IFRS pada tahun 2012. Sementara itu, Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, dalam kata sambutannya juga menyampaikan appresiasinya kepada penyelenggara dengan diberikannya kepercayaan kepada Kota Bali sebagai tempat diselenggarakannya The 5th Regional Policy Forum. Ia berharap forum yang dihadiri lebih dari 300 peserta dari 21 negara ini dapat menghasilkan pernyataan bersama (communique) yang dapat memperkuat komitmen konvergensi IFRS di 21 negara kawasan Asia-Oceania. Konvergensi IFRS diakui sebagai fenomena gobal dimana semakin banyak negara-negara di dunia mengadopsi standar akuntansi internasional ini. Terlebih, negara-negara yang tergabung dalam G-20, termasuk Indonesia telah sepakat untuk melakukan konvergensi standar ke IFRS. Beberapa topik yang menarik dibahas dalam kegiatan ini diantaranya, bagaimana peran penyusun standar akuntansi lokal akibat suatu negara telah mengadopsi standar akuntansi internasional, peran regulator pasar modal terhadap suksesnya konvergensi IFRS suatu negara. (NUK’S-HUMAS BPKP) refrensi : http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/03/ifrs-3/ http://hepiprayudi.wordpress.com/tag/ifrs/ http://www.bpkp.go.id/berita/read/5907/90/Menuju-Penerapan-IFRS-di-Indonesia-Tahun-2012.bpkp http://olivya-permata.blogspot.com/2012/03/fenomena-fenomena-ifrs-di-dunia-dan-di.html http://www.scribd.com/doc/40773968/Definisi-Dan-Sejarah-Ifrs

Selasa, 03 Januari 2012

Etika Profesi Akuntansi

1.Mengapa suatu profesi perlu etika, jelaskan pendapat saudara !


Jawab: Di dalam profesi perlu etika dengan tujuan di bawah ini
- Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota
- Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
- Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi
- Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
- Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi
- Menentukan baku standarnya sendiri
- Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat

Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :
a. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip
profesionalitas yang digariskan
b. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang
bersangkutan
c. Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan
etika dalam keanggotaan profesi. Etika profesi sangatlah dibutuhkan dalam
berbagai bidang.

2.Apa yang anda ketahui tentang IAI ( Ikatan Akuntan Indonesia, Jelaskan dengan
singkat!

Jawab: : IAI ( Ikatan Akuntan Indonesia adalah organisasi profesi akuntan di
Indonesia. Kantor sekretariatnya di Graha Akuntan, Menteng,Jakarta.
Pada waktu Indonesia merdeka, hanya ada satu orang akuntan pribumi, yaitu
Prof. Dr. Abutari, sedangkan Prof. Soemardjo lulus pendidikan akuntan di
negeri Belanda pada tahun 1956.Akuntan-akuntan Indonesia pertama lulusan
dalam negeri adalah Basuki Siddharta, Hendra Darmawan, Tan Tong Djoe, dan
Go Tie Siem, mereka lulus pertengahan tahun 1957. Keempat akuntan ini
bersama dengan Prof. Soemardjo mengambil prakarsa mendirikan perkumpulan
akuntan untuk bangsa Indonesia saja. Alasannya, mereka tidak mungkin
menjadi anggota NIVA (Nederlands Institute Van Accountants) atau VAGA
(Vereniging Academisch Gevormde Accountants). Mereka menyadari
keindonesiaannya dan berpendapat tidak mungkin kedua lembaga itu akan
memikirkan perkembangan dan pembinaan akuntan Indonesia.