Pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan Koperasi merupakan langkah yang strategis dalam meningkatkan dan memperkuat dasar kehidupan perekonomian dari sebagian terbesar rakyat Indonesia, khususnya melalui penyediaan lapangan kerja dan mengurangi kesenjangan dan tingkat kemiskinan.
Perkembangan peran usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang besar ditunjukkan oleh jumlah unit usaha dan pengusaha, serta kontribusinya terhadap pendapatan nasional, dan penyediaan lapangan kerja. Perkembangan UMKM yang meningkat dari segi kuantitas tersebut belum diimbangi oleh meratanya peningkatan kualitas UMKM. Permasalahan klasik yang dihadapi yaitu rendahnya produktivitas.
Keadaan ini disebabkan oleh masalah internal yang dihadapi UMKM yaitu: rendahnya kualitas SDM UMKM dalam manajemen, organisasi, penguasaan teknologi, dan pemasaran, lemahnya kewirausahaan dari para pelaku UMKM, dan terbatasnya akses UMKM terhadap permodalan, informasi, teknologi dan pasar, serta faktor produksi lainnya. Sedangkan masalah eksternal yang dihadapi oleh UMKM diantaranya adalah besarnya biaya transaksi akibat iklim usaha yang kurang mendukung dan kelangkaan bahan baku. Juga yang menyangkut perolehan legalitas formal yang hingga saat ini masih merupakan persoalan mendasar bagi UMKM di Indonesia, menyusul tingginya biaya yang harus dikeluarkan dalam pengurusan perizinan. Sementara itu, kurangnya pemahaman tentang koperasi sebagai badan usaha yang memiliki struktur kelembagaan (struktur organisasi, struktur kekuasaan, dan struktur insentif) yang unik/khas dibandingkan badan usaha lainnya, serta kurang memasyarakatnya informasi tentang praktek-praktek berkoperasi yang benar (best practices).
Menyebabkan rendahnya kualitas kelembagaan dan organisasi koperasi. Bersamaan dengan masalah tersebut, koperasi dan UMKM juga menghadapi tantangan terutama yang ditimbulkan oleh pesatnya perkembangan globalisasi ekonomi dan liberalisasi perdagangan bersamaan dengan cepatnya tingkat kemajuan teknologi.
Kebijakan pemberdayaan koperasi dan UMKM dalam tahun 2006 secara umum diarahkan untuk mendukung upaya-upaya penanggulangan kemiskinan dan kesenjangan, penciptaan kesempatan kerja dan peningkatan ekspor, serta revitalisasi pertanian dan perdesaan, yang menjadi prioritas pembangunan nasional dalam tahun 2006. Dalam kerangka itu, pengembangan usaha kecil dan menengah (UKM) diarahkan agar memberikan kontribusi yang signifikan terhadap penciptaan kesempatan kerja, peningkatan ekspor dan peningkatan daya saing, sementara itu pengembangan usaha skala mikro diarahkan untuk memberikan kontribusi dalam peningkatan pendapatan masyarakat berpendapatan rendah, khususnya di sektor pertanian dan perdesaan.
Dalam rangka mendukung upaya penanggulangan kemiskinan dan kesenjangan, dilakukan penyediaan dukungan dan kemudahan untuk pengembangan usaha ekonomi produktif berskala mikro/informal, terutama di kalangan keluarga miskin dan/atau di daerah tertinggal dan kantong-kantong kemiskinan. Pengembangan usaha skala mikro tersebut diarahkan untuk meningkatkan kapasitas usaha dan keterampilan pengelolaan usaha, serta sekaligus meningkatkan kepastian dan perlindungan usahanya, sehingga menjadi unit usaha yang lebih mandiri, berkelanjutan dan siap untuk tumbuh dan bersaing.
Pemberdayaan koperasi dan UKM juga diarahkan untuk mendukung penciptaan kesempatan kerja dan peningkatan ekspor, antara lain melalui peningkatan kepastian berusaha dan kepastian hukum, pengembangan sistem insentif untuk menumbuhkan wirausaha baru berbasis teknologi dan/atau berorientasi ekspor, serta peningkatan akses dan perluasan pasar ekspor bagi produk-produk koperasi dan UKM. Dalam rangka itu, UKM perlu diberi kemudahan dalam formalisasi dan perijinan usaha, antara lain dengan mengembangkan pola pelayanan satu atap untuk memperlancar proses dan mengurangi biaya perijinan. Di samping itu dikembangkan budaya usaha dan kewirausahaan, terutama di kalangan angkatan kerja muda, melalui pelatihan, bimbingan konsultasi dan penyuluhan, serta kemitraan usaha.
Senin, 21 Desember 2009
Jumat, 04 Desember 2009
Sejarah Perkembangan Ekonomi Koperasi
Sejarah Perkembangan Ekonomi Koperasi berkembang Pada Tahun 1844 Di Inggris. Pada tahun 1896 terbentuk ICA (International Cooperative Alliance) di london. Konsep Ekonomi Koperasi merupakan organisasi swasta yg di bentuk sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan untuk mengurus kepentingan anggotanya dan menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota dan koperasinya.Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional. Pada Tahun 1920 Dr JH Boeke mengevakuasi manfaat koperasi di indonesia, agar dapat meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hubungan Ideologi sistem perekonomian & aliran koperasi persemakmuran (commonwealth) Ekonomi campuran Tidak termasuk liberalisme / sosialisme Sosialis Ekonomi sosialis Komunisme/sosialisme Yardstick Ekonomi bebas Liberalisme / kapitalisme Aliran koperasi Sistem perekonomian Ideologi. Defenisi Koperasi merupakan organisasi bisnis yang dikendalikan secara demokratis, dapat mencapai tujuan bersama, kontribusi yang adil terhadap modalyang di butuhkan oleh koperasi, anggota menerima resiko & manfaat berimbang.
Di Indonesia
* 12 Juli 1947, kongres gerakan koperasi se Jawa yg I di Tasikmalaya
* 1960, PP no. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok & Koperasi sbg pelaksananya
* 1961, Munas Koperasi I di Surabaya
* 1965, UU no. 14: Prinsip Nasakom (Nasionalis, Sosialis & Komunis) diterapkan
di koperasi, + Munas II
Di Indonesia
* 1967, UU no 12, Pokok-pokok perkoperasian
* 1992, UU no. 25, tentang Perkoperasian (penyempurnaan UU no. 12)
* 1995, PP no. 9, kegiatan usaha
Di Indonesia
* 12 Juli 1947, kongres gerakan koperasi se Jawa yg I di Tasikmalaya
* 1960, PP no. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok & Koperasi sbg pelaksananya
* 1961, Munas Koperasi I di Surabaya
* 1965, UU no. 14: Prinsip Nasakom (Nasionalis, Sosialis & Komunis) diterapkan
di koperasi, + Munas II
Di Indonesia
* 1967, UU no 12, Pokok-pokok perkoperasian
* 1992, UU no. 25, tentang Perkoperasian (penyempurnaan UU no. 12)
* 1995, PP no. 9, kegiatan usaha
Langganan:
Postingan (Atom)